Ganti Rugi Pemilik Tenant Menunggu RUPS Pemilik Saham

Malang, www.jawamedianews.com – Belasan pedagang Malang Plaza untuk mendapatkan ganti rugi pasca kebakaran mendapat titik terang melalui pertemuan dengan pemilik saham Malang Plaza, PT. Hakim Sentausa melalui kuasa hukum perwakilan manajemen Malang Plaza, Kamis (25/05/2023).

Ada secercah harapan keinginan itu akan terkabul. 12 pemilik tenant tersebut menuntut dua hal dalam pertemuan ini yaitu terkait kejelasan status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi.

Para pedagang yang didampingi kuasa hukum Gunadi Handoko, S.H., M.M, M.Hum, C.L.A serta William Surya Putra Handoko, S.H., M.Kn dan Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D. hasil dari pertemun itu, Gunadi menjelaskan, pihak manajemen Malang Plaza memberikan sinyal positif.

“Inti dari pertemuan ini, kami meminta kejelasan terkait status kepemilikan, di samping juga tentang persoalan ganti rugi. Seperti diketahui, akibat kebakaran itu menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya dampak ekonomi, tetapi juga dampak hukum terkait kejelasan status pemilik tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akta jual beli serta kerugian. Tadi kami sudah bicara dan hak-hak dari tenant diakomodir,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen Malang Plaza diwakili kuasa hukum Ridwan Rachmat, SH, MH & partner.

Untuk keputusan apakah keinginan para pedagang Malang Plaza itu dikabulkan atau tidak akan diputuskan pada 10 Juni 2023. Tanggal itu dipilih karena pada 7 Juni 2023 pemegang saham Malang Plaza akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jadi mereka minta waktu setelah RUPS. Diraptkan dulu. RUPS-nya tanggal 7 Juni. Jadi keputusannya itu tanggal 10 Juni 2023 nanti. Kami akan tunggu itikad baik dari manajemen,” tuturnya.

Untuk ganti rugi, Gunadi belum bisa menjelaskan kepastian berapa rupiah yang akan diberikan ke para pedagang itu.

Sementra itu, Kuasa Hukum salah satu pemegang saham Malang Plaza, Ridwan Rachmat mengatakan, akan menyelesaikan kasus ini dengan baik. “Untuk tenggat waktu nanti kami akan bersurat dulu ke Pak Gunadi,” ujarnya.

Ridwan juga menjelaskan, terkait ganti rugi dan kejelasan status kepemilikan para pedagang akan dihitung terlebih dulu. “Masih panjang ke depan nanti akan kami tunjukkan ini kepemilikkannya apa, kerugiannya apa. Harus dipikirkan itu,” jelasnya. (SAS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *